18 September 2011

Harus Berani Memutasi PNS Antar Kabupaten dan Kota

Zonaclix - A Place to Earn online!




PENATAAN pegawai menjadi hal krusial dalam penerapan kebijakan reformasi birokrasi. Disinyalir, distribusi PNS belum merata sehingga mutasi pegawai antarkabupaten/kota dianggap sebagai sesuatu yang mendesak. Gubernur diberi mandat penuh untuk melakukan mutasi pegawai di cakupan provinsinya masing-masing.

Berbagai persoalan yang melingkupi masalah kepagawaian, juga akan dituntaskan dalam masa jeda waktu alias moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang dicanangkan berlaku sejak 1 September 2011 dan ditutup 31 Desember 2012.

Banyak hal yang akan dikebut untuk dibereskan dalam rentang waktu 16 bulan itu. Apa saja? Berikut penuturan Mendagri Gamawan Fauzi dalam perbincangan santai namun serius dengan sejumlah wartawan di pressroom Kemendagri, Selasa (13/9).

Mutasi besar-besaran bukan hal yang gampang. Apa back up dari pusat?
Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengatur pegawai di kabupaten/kota di wilayahnya. Gubernur harus berani karena dia punya kewenangan mengatur kabupaten/kota.

Pusat menyiapkan juklak?
Mengenai bagaimana, berapa (jumlah pegawai yang diutasi, red), dan kapan, silakan diatur kabupaten/kota yang bersangkutan. Ini perpindahan pegawai antarkabupaten/kota dalam provinsi, itu kewenangan gubernur. Mengenai berapa dan jenisnya, harus dilihat keadaan masing-masing daerah.

Apa dasar hukum kewenangan gubernur melakukan mutasi itu?
Ada, diatur di PP 38 (PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah, pemprov, pemkab/kota, red). Jadi sudah ada rambu-rambunya, tinggal tegaskan saja, saatnya sekarang dilakukan.

Bagaimana tahapannya?
Kita minta akhir tahun ini sudah dibuat data kebutuhan pegawai masing-masing kabupaten/kota. Untuk menentukan berapa kebutuhan pegawai, mengacu kepada jumlah instansi yang ada, yang mengacu pada PP 41 (PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, red). Untuk kebutuhan pegawai akan dibicarakan dengan masing-masing instansi terkait. Untuk tenaga kesehatan misalnya, akan dibahas dengan kementrian kesehatan. Untuk tenaga sipir misalnya, dibahas dengan Pak Patrialis (Menkumham Patrialis Akbar, red).

Kapan gubernur harus menyelesaikan mutasi antarkabupaten/kota?
Kabupaten/kota harus sudah merumuskan kebutuhan PNS-nya akhir tahun ini dan mutasi antarkabupaten/kota dalam provinsi harus selesai akhir 2012. Itu tugas gubernur. Data itu nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk meloloskan kebutuhan formasi yang diusulkan. Selama ini, misal usul 200, apa betul kebutuhan 200?

Apa lagi yang akan dibahas dalam penataan pegawai ini?
Kita mengkaji keberadaan komisi-komisi yang juga punya kantor di daerah, yang selama ini juga membebani keuangan APBD. Contohnya Komisi Penyiaran Daerah, yang sebenarnya berinduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berada di pusat. Komisi yang tidak menjadi kewenangan daerah, seyogyanya tidak membebani daerah. Jika uang APBD untuk komisi semacam itu dianggap hibah, juga dilarang karena hibah tidak boleh diberikan terus-menerus.

Apa penataan pegawai ini bisa menjamin kualitas PNS lebih baik ke depan?
Sebenarnya yang menjadi persoalan antara lain adanya tenaga honorer, yang tak pakai tes. Untuk CPNS yang lain, yang masuk lewat test, mulai IP (indeks prestasi) sudah disyaratkan. Ada test psikologi untuk mengukur kecerdasan, ada tes akademik untuk mengukur pengetahuan. Asumsinya, mereka sudah bagus. Lantas begitu diterima, ada masa pra jabatan selama dua tahun. Juga ada pendidikan fungsional. Misal bekerja di PU, jika ada teknologi baru, mereka dikenalkan. Bahkan, ada yang sekolah sendiri, ada yang kita sekolahkan, ada yang di luar negeri. Kalau masih kurang (kinerjanya, red), itu soal motivasi kerja dan lingkungan kerja.

Begitu pun, untuk jenjang mau ke eselon IV, III, II, dan I, masing-masing ada pendidikannya. Begitu juga kepala daerah yang baru terpilih, ada orientasi, yang bagus kita kirim ke Harvard. Kalau masih kurang, ya bukan salah bunda mengandung. (sam/jpnn)


No comments: